Tujuan Dan Fungsi Didirikan Bank Syariah
Tujuan dan Fungsi Bank Syariah
Tujuan Bank Syariah- Prinsip utama bank syariah terdiri dari larangan atas riba pada semua jenis transaksi; pelaksanaan aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan (equality), keadilan (fairness) dan keterbukaan (transparency); pembentukan kemitraan yang saling menguntungkan; serta tentu saja keuntungan yang didapat harus dari usaha dengan cara yang halal.
Selain itu, ada satu ciri yang khas yaitu bank syariah harus mengeluarkan dan mengadministrasikan zakat guna membantu mengembangkan lingkungan masyarakatnya sesuai dengan prinsip syariah.
Walaupun demikian, sama seperti bisnis entity lainnya, bank syariah tentu diharapkan dapat menghasilkan keuntungan dalam operasionalnya. Jika tidak, tentu bank syariah disebut tidak amanah dalam mengelola dana-dana yang diinvestasikan masyarakat.
Baca juga Pengertian Koperasi Secara Umum, Definisi Dan Jenis Koperasi
Baca juga Pengertian Koperasi Secara Umum, Definisi Dan Jenis Koperasi
Maka bank syariah harus menyelaraskan antara tujuan profit dengan aspek moralitas Islam yang melandasi semua operasionalnya.
Fungsi Bank Syariah
Fungsi bank konvensional adalah sebagai intermediary (penghubung) antara pihak yang kelebihan dana dan membutuhkan dana selain menjalankan fungsi jasa keuangan, akan tetapi bank syariah mempunyai fungsi yang berbeda dengan bank konvensional, antara lain:
1) Manajer Investasi, salah satu fungsi bank syariah yang sangat penting adalah sebagai manajer investasi, maksudnya adalah bahwa bank syariah tersebut merupakan manajer investasi dari pemilik dana yang dihimpun, karena besar kecilnya pendapatan (bagi hasil) yang diterima oleh pemilik dana yang dihimpun sangat tergantung pada keahlian, kehati-hatian, dan profesionalisme dari bank syariah.
2) Investor, bank-bank Islam menginvestasikan dana yang disimpan pada bank tersebut (dana pemilik bank maupun dana rekening investasi) dengan jenis dan pola investasi yang sesuai dengan syariah. Investasi yang sesuai dengan syariah tersebut meliputi akad murabahah, sewa- menyewa, musyarakah, akad mudharabah, akad salam atau istisna’.
Pembentukan perusahaan atau akuisisi pengendalian atau kepentingan lain dalam rangka mendirikan perusahaan, memperdagangkan produk, dan investasi atau memperdagangkan saham yang dapat diperjualbelikan.
Keuntungan dibagikan kepada pihak yang memberikan dana, setelah menerima bagian keuntungan Mudharibnya yang sudah disepakati sebelum pelaksanaan akad antara pemilik rekening investasi dan bank, sebelum pelaksanaan akad.
Fungsi ini dapat dilihat dalam hal penyaluran dana yang dilakukan oleh bank syariah, baik yang dilakukan dengan mempergunakan prinsip jual beli maupun dengan menggunakan prinsip bagi hasil sendiri.
3) Jasa Keuangan, bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional, seperti misalnya memberikan layanan kliring, transfer, inkaso, pembayaran gaji dan sebagainya, hanya saja yang sangat diperhatikan adalah prinsip-prinsip syariah yang tidak boleh dilanggar.
4) Fungsi Sosial, Konsep perbankan Islam mengharuskan bank-bank Islam memberikan pelayanan sosial apakah melalui dana Qard (pinjaman kebajikan) atau zakat dan dana sumbangan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Fungsi ini juga yang membedakan fungsi bank syariah dengan bank konvensional,.
Baca juga Pengertian Landasan Dan Bentuk Koperasi Di Indonesia
Walaupun hal ini ada dalam bank konvensional biasanya dilakukan oleh individu-individu yang mempunyai perhatian dengan hal sosial tersebut, tetapi dalam bank syariah fungsi sosial merupakan salah satu fungsi yang tidak dapat dipisahkan dengan fungsi-fungsi yang lain.
Fungsi ini merupakan bagian dari sistem. Bank syariah harus memegang amanah dalam
Menerima ZIS (zakat, infak dan sodaqah) atau qardhul hasan dan menyalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya dan atas semuanya itu haruslah dibuatkan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban dalam memegang amanah tersebut
Demikianlah Tujuan dan Fungsi Bank Syariah semoga bermanfaat
Comments 0
EmoticonEmoticon