-->

Wednesday, November 29, 2017

Pengertian dan Definisi BMT dan KJKS - Keluarnya Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk menerbitkan Surat Keputusan Nomor 91/Kep/MKUKM/IX/2004.

Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syari‟ah merupakan realisasi atas kepedulian pemerintah untuk berperan memberikan payung hukum atas kenyataan yang tumbuh subur dalam masyarakat ekonomi Indonesia terutama dalam lingkungan koperasi dan usaha kecil dan menengah.

Baca juga Pengertian, Nisab Dan Perhitungan Zakat Menurut Islam

Pengertian dan Definisi BMT dan KJKS

Dengan demikian, BMT yang ada di Indonesia dapat digolongkan dalam KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syari‟ah), yang mempunyai payung hukum dan legal kegiatan operasionalnya asal saja memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengertian BMT adalah balai usaha mandiri terpadu yang berintikan konsep Baitul Maal Wa Tamwil, BMT sesuai namanya terdiri dari dua fungsi utama, baitul maal (bait = rumah, maal = harta) dimaksudkan sebagai lembaga amil, zakat (LAZ) yaitu menerima titipan dana zakat, infaq dan shadaqoh serta memaksimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya, baitul tamwil (bait = rumah, at-tamwil = pengembangan harta).

Melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.

Baca juga Laporan Keuangan Bank Syariah Lengkap

Dalam definisi operasionalnya BMT (KJKS) adalah lembaga usaha ekonomi rakyat kecil yang beranggotakan orang atau badan hukum berdasarkan prinsip syari‟ah dan prinsip koperasi. Dalam melaksanakan kegiatannya.

BMT mempunyai asas dan landasan, visi, misi, fungsi dan prinsip-prinsip serta ciri khas yang dimiliki oleh BMT sebagai lembaga keuangan syari‟ah non bank yang mempunyai legalitas dan berbadan hukum

Comments 0