-->

Friday, November 24, 2017

Landasan dan Bentuk Koperasi Di Indonesia

Landasan Koperasi - Indonesia adalah Negara hukum.  Segala  warga  negara  bersamaan kedudukannya di  dalam  hukum  dan  pemerintahan  itu dengan tidak ada kecualinya.

Hukum melindungi kepentingan segenap warga Negara dan mengatur hubungan satu terhadap yang lain, agar terjalin dalam keserasian serta ketertiban.

Dalam seluruh sistem hukum di Indonesia, koperasi telah mendapatkan tempat yang pasti. Karena itu landasan hukum koperasi di Indonesia sangat kuat.

Sementara bangun usaha bukan koperasi masih mengikuti warisan sistem hukum lama peninggalan belanda yaitu hukum dagang dan hukum perdata, koperasi telah memiliki undang-undang sendiri.

Baca juga Pengertian Koperasi Secara Umum, Definisi Dan Jenis Koperasi

Namun demikian, perlu dipahami bahwa  perubahan  sistem hukum dapat berjalan lebih cepat dari perubahan alam pikiran dan kebudayaan masyarakat sehingga koperasi dalam kenyataan belum berkembang secepat yang kita inginkan meskipun memiliki landasan hukum yang kuat.


Landasan dan Bentuk Koperasi Di Indonesia

Dalam hal ini dapat dikemukakan 3 macam landasan, yaitu landasan idiil, landasan strukturil dan landasan mental.

1. Landasan idiil


Ideal dalam bahasa Inggris berarti gagasan atau cita-cita. Yang dimaksud landasan idiil koperasi adalah dasar atau landasan yang digunakan dalam usaha mencapai cita-cita koperasi.

Koperasi sebagai kumpulan sekelompok orang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota. Gerakan koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang hak hidupnya dijamin oleh UUD 45 bertujuan mencapai masyarakat adil dan makmur.

Jadi tujuan sama dengan  apa  yang  dicita-citakan  oleh  seluruh bangsa Indonesia. Dalam rangka usaha mencapai cita- cita tersebut koperasi berlandaskan Pancasila. Dengan perkataan lain landasan idiil koperasi adalah Pancasila.

2. Landasan Struktural


Struktural dalam bahasa Inggris berarti susunan. Yang dimaksud landasan  struktural  koperasi  adalah  tempat berpijak koperasi dalam susunan hidup bermasyarakat.

Tata kehidupan di dalam suatu Negara dalam Undang- undang Dasar. Di Indonesia berlaku Undang-undang Dasar tahun 1945 atau disebut UUD 45. karena koperasi merupakan salah satu bentuk susunan ekonomi di masyarakat, maka landasan strukturil koperasi di Indonesia tidak lain adalah UUD 45.

Undang-undang Dasar berisi aturan pokok yang menyangkut tata hidup bernegara. Di dalamnya tercantum ketentuan-ketentuan secara garis besar tentang bentuk negara, susunan pemerintah, pertahanan, pendidikan, kesejahteraan dan sebagainya.

Koperasi merupakan masyarakat. Di dalam UUD 45 hal ini diatur dalam pasal 33 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:

Baca juga Pengertian Apa Itu Lembaga Keuangan Syariah

“Perekonomian diatur sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”.

3. Landasan Operasional Koperasi Indonesia


a. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 serta penjesaannya.

b. Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1988 tentang GBHN.

c. Undang-Undang Nomor 2 tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian.

d. Anggaran Dasar dan Anggrara Rumah Tangga Koperasi.10

Didalam UURI No. 25 / 1992 juga menyebutkan UUD  1945  sebagai landasan koperasi. Hal ini, ditegaskan dalam batang tubuh pasal 33 ayati 1 beserta penjelasannya.

Disitu dicantumkan secara ekplisit bahwa bangun perusahaan yang sesuai dengan pasal 1 adalah koperasi.11

Bentuk Koperasi


Dalam  PP  No.  60 Tahun 1959 (pasal 13 Bab  IV) dikatakan bahwa  yang  dimaksud  dengan  bentuk  koperasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, pengaabungan dan perindukannya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka terdapatlah 4 bentuk koperasi yaitu:

  1. Primer.
  2. Pusat
  3. Gabungan.
  4. Induk.

Keberadaan dari masing-masing bentuk koperasi tersebut, disesuaikan dengan wilayah administrasi pemerintahan, seperti tersebut dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:


  1. Di tiap-tiap desa ditumbuhkan koperasi desa.
  2. Di tiap-tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi.
  3. Di tiap-tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan induk koperasi.


Undang-undang  No.  12/1967  tentang  pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16).

Tetapi  tidak  secara  ekpresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di ibukota kabupaten dan koperasi gabungan harus  berada  di  tingkat propinsi seperti yang tertera dalam PP 60/59.

Pasal 16 butir (1) Undang-undang  No. 12/67 hanya mengatakan daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas  maka  tidak  mengherankan, jika suatu koperasi, seperti koperasi pegawai Negeri, pusatnya umumnya berkedudukan  di  ibukota  kebupaten,  sedangkan jenis koperasi yang lain seperti KUD, pusatnya berkedudukan di ibukota propinsi.

Perbedaan dalam pembentukan atau pemusatan koperasi yang dikaitkan dengan administrasi pemerintahan, rupanya tidak hanya terdapat antara suatu jenis koperasi dengan jenis koperasi lain.

Seperti  antara jajaran koperasi unit desa dan jajaran koperasi pegawai negeri, tetapi ternyata perbedaan seperti tersebut di atas juga ditemukan dalam jajaran satu jenis koperasi sendiri.

Sebagai contoh dapat kita lihat pada jajaran koperasi pegawai negeri, pada tingkat propinsi.
  • Induk Koperasi Pegawai Negeri Republik Indonesia (IKPN-RI) berkependudukan di Ibukota Negara. Anggota-anggotanya adalah gabungan koperasi pegawai negeri.
  • Koperasi Pegawai Negeri (GKPN) berkedudukan di ibukota Propinsi. Anggota-anggotanya dari GKPN ini adalah pusat koperasi pegawai negeri yang berada di ibukota kabupaten.

    Tetapi  ada  beberapa jajaran koperasi pegawai negeri pada tingkat propinsi yang tidak menggunakan nama gabungan koperasi pegawai negeri, tetapi memakai nama pusat koperasi pegawai  negeri tingkat  I,  seperti  yang terdapat di propinsi Sumatera Barat, Lampung, Jambi, DKI

    Jakarta, Kalimantan Tengah,  NTT,  Sulawesi  Tenggara, Maluku, Irian Jaya, dan Timor-Timur. Anggota dari koperasi tersebut adalah Koperasi-Koperasi Primer.
  • Pusat Koperasi Pegawai Negeri (PKPN), yang berkedudukan di ibukota kabupaten, anggota-anggotanya adalah Koperasi Pegawai Negeri.
  • Koperasi Pegawai Negeri (KPN) yang anggotanya adalah orang- orang dan mempunyai wilayah kerja kecamatan atau berada dalam lembaga pemerintah atau di sekolah atau di kecamatan yang selanjutnya disebut sebagai PKN Primer.


Disinilah kita melihat pengaruh daripada PP 60/59  terhadap bentuk atau penjenjangan dari koperasi yang masih mengaitkan dengan pembagian wilayah administrasi pemerintah. 

Perlu  diketahui  bahwa tidak semua jenis koperasi itu mempunyai 4 jenjang, banyak jenis  koperasi yang hanya mempunyai 3 jenjang, seperti koperasi unit desa (KUD) dan koperasi  karyawan  (KOPKAR).

Pada  tingkat  nasional, KUD mempunyai induk (INKUD), sedangkan pada tingkatan propinsi PUSKUD. Demikian pula dengan KOPKAR, Induknya berkedudukan di ibukota tingkat nasional, pusatnya berada di ibukota propinsi.

Selanjutnya koperasi yang anggota-anggotanya adalah orang-orang disebut Koperasi Primer, sedangkan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi disebut Koperasi Sekunder, Induk-induk koperasi, Gabungan koperasi dan pusat-pusat joperasi itu merupakan

Koperasi Sekunder. Jadi koperasi karyawan yang berada diperusahaan- perusahaan, koperasi pegawai negeri yang berada di unit lembaga pemerintahan dan koperasi unit desa yang berada di desa-desa yang anggota-anggotanya adalah orang-orang  disebut  Koperasi  Primer.

Bentuk koperasi yang demikian ini di Amerika Serikat disebut Koperasi Lokal.

Tentang  bentuk-bentuk  koperasi  ini,  Undang-undang No.25/1992 tidak menyebut-nyebut daerah kerja bagi masing-masing bentuk koperasi yang disesuaikan dengan wilayah administrasi pemerintahan. Pasal 15 dalam penjelasannya,  memberikan  uraian  sebagai berikut:

Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, koperasi sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau  tingkatan.

Dalam  hal  koperasi  mendirikan  koperasi  sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti selama ini dikenal sebagai pusat.

Gabungan dan Induk,  maka  jumlah  tingkatan  maupunpenamaanya diatur sendiri oleh koperasi yang bersangkutan.

Dari pernyataan pasal 16 undang-undang No. 12/67 dan pasal 15 Undang-undang No. 25/1992, dapatlah dikatakan bahwa sesungguhnya tidak ada keharusan bagi koperasi-koperasi dalam hal penjenjangan ini harus menyesuaikan diri  dengan  wilayah  administrasi  pemerintahan.

Hal ini semata-mata karena pertimbangan praktis dan pertimbangan historis

Demikian pembahasan kali ini mengenai Landasan dan Bentuk Koperasi Di Indonesia

Semoga bermanfaat.

Comments 0